pengacara wanprestasi

PERJANJIAN PENGAKUAN HUTANG
(Pegawai kepada Perusahaan)
Yang bertandatangan di bawah ini*):
1. Nama : [………………………………………………………..]
Jabatan : [………………………………………………………..]
Alamat : [………………………………………………………..]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : [………………………………………………………..]
Alamat : [………………………………………………………..]
Dalam hal ini sebagai kuasa dari ebagai demikian untuk dan atas nama perseroan terbatas […………………………..] berkedudukan di [……………………………………………………………………] berdasarkan surat kuasa di bawah tangan yang bermaterai cukup dan dilampirkan pada perjanjian ini, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Para pihak menerangkan terlebih dahulu:
􀂋 Bahwa PIHAK PERTAMA pada saat ini adalah pegawai pada PIHAK KEDUA.
􀂋 Bahwa dengan uang pinjaman dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA tersebut, telah membeli dari PIHAK KETIGA : ‘‘sebuah bangunan rumah tinggal, berikut turutan dan pekarangannya, terletak dalam daerah [……………………………………………………………………………………………………………], setempat dikenal sebagai jalan [……………………………………] no. [……], berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan di atas bidang tanah di atas di mana didirikan bangunan/rumah tinggal tersebut, satu dan lain akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini dengan harga sebesar Rp [……………………………] termasuk biaya-biaya untuk pengosongannya.
􀂋 Bahwa mengenai pinjaman uang tersebut dan sekalian mengenai pemberian jaminan atas bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya [………………….], tersebut, kedua belah pihak bermaksud hendak menetapkannya dalam satu perjanjian.
Maka berhubung dengan apa yang diuraikan di atas, para pihak, menerangkan bahwa yang satu dengan yang lain telah saling bermufakat dan bertuju untuk dan dengan ini menetapkan perjanjian dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
2
PASAL 1
PIHAK PERTAMA dengan ini mengakui telah benar-benar dengan sah berhutang kepada PIHAK KEDUA, uang sejumlah Rp […………………..] (…………………….), yaitu disebabkan karena PIHAK PERTAMA telah menerima secara pinjaman dari PIHAK KEDUA jumlah uang tersebut di atas untuk dapat membeli dalam keadaan kosong sama sekali bangunan rumah tinggal berikut dengan turutannya yang terletak di…………………., setempat dikenal sebagai jalan[………………………..] No. [………], berikut dengan segala hak-hak dan kepentingan-kepentingan di atas bidang tanah di atas mana didirikan bangunan rumah tinggal tersebut, yang akan diuraikan lebih lanjut di bawah ini:
Dan untuk penerimaan secara pinjaman atas uang sejumlah Rp [ ……………….](……) itu, PIHAK PERTAMA memberikan tanda penerimaannya (kuitansi) kepada PIHAK KEDUA berupa perjanjian ini juga.
PASAL 2
Atas hutang sejumlah Rp. [ …………………] (…..) itu tidak dipungut bunga apa pun juga oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 3
PIHAK PERTAMA wajib membayar kembali hutangnya tersebut kepada PIHAK KEDUA dengan cara pembayaran sebagai berikut.
1. Dengan pemotongan dari gaji bersih yang tiap-tiap bulan diterima oleh PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA yaitu sebesar Rp [……………….] (…..) pemotongan mana untuk pertama kali akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA pada bulan [………………………………..]
2. Sepanjang diperlukan PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kuasa kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pemotongan sebagaimana ditentukan d atas, setiap kali PIHAK PERTAMA menerima gaji bersih setiap bulan, dari PIHAK KEDUA dan selanjutnya memperhitungkan pemotongan tersebut dengan segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 4
Bilamana untuk pembayaran kembali atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang diperlukan tindakan-tindakan penagihan maka segala biaya-biaya penagihan itu biak di hadapan maupun di luar pengadilan termasuk biaya dan upah dari kuasa PIHAK KEDUA yang ditugaskan untuk melakukan penagihan, semuanya menjadi tanggungan dan wajib dibayar oleh PIHAK PERTAMA.
3
PASAL 5
Bilamana PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga berhenti atau dianggap berhenti bekerja pada PIHAK KEDUA, sedangkan apa yang berdasarkan perjanjian-perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA belum dibayar lunas maka selambat-lambatnya dalam waktu […..] bulan terhitung semenjak tanggal dan hari PIHAK PERTAMA berhenti atau dianggap berhenti bekerja pada PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA wajib membayar lunas apa yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 6
Dengan menyimpang dari apa yang telah ditetapkan dalam PASAL 3 dari perjanjian ini maka PIHAK KEDUA berhak, tanpa memerlukan suatu keputusan dari pengadilan atau teguran juru sita, menuntut dari PIHAK PERTAMA dengan segera dan sekaligus, tanpa pemotongan atau pun hak kompensasi apa pun juga, segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA, bilamana:
1. PIHAK PERTAMA tidak atau lalai memenuhi salah satu kewajibannya yang ditetapkan dalam perjanjian ini.
2. Terhadap PIHAK PERTAMA diajukan permohonan kepada instansi yang berwenang untuk diletakkan di bawah pengampunan (curatele) atau untuk dinyatakan pailit, atau bilamana PIHAK PERTAMA mengajukan salah satu dari permohonan tersebut di atas terhadap dirinya sendiri atau permohonan untuk diberikan penundaan pembayaran hutang-hutangnya atau bilamana PIHAK PERTAMA karena sebab apa pun juga kehilangan haknya untuk secara bebas mengurus harta kekayaannya.
3. Bilamana harta kekayaan dari PIHAK PERTAMA, terutama bangunan rumah tinggal berikut dengan bidang tanahnya yang dimaksudkan dalam PASAL 7 di bawah ini, disita atau bilamana terhadap PIHAK PERTAMA melalui instansi yang berwenang dilakukan tindakan eksekusi untuk pembayaran sejumlah uang kepada pihak ketiga.
4. Bilamana PIHAK PERTAMA meninggal dunia.
PASAL 7
Untuk menjamin pembayaran kembali yang tertib dan secara sebagaimana mestinya atas segala sesuatu yang berdasarkan perjanjian ini (masih) terhutang oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA,
4
berikut dengan ongkos-ongkos lainnya serta biaya-biaya penagihannya, maka akan dibuat suatu perjanjian tersendiri, dimana PIHAK PERTAMA akan menyerahkan sebagai jaminan kepada PIHAK KEDUA:
‘‘Sebuah bangunan rumah tanggal dan turutan (turutan)iya, miliknya PIHAK PERTAMA terbuat dari dinding tembok, lantai ubin, dan atap genteng, terletak di [……………………….] setempat dikenal sebagai jalan[………………………………..] no. […….] didirikan di atas sebidang tanah seluas kurang lebih[………] m2, persil nomor [………….], blok [……..], jenis [………..] phase […………] no. […..], tertanggal […………………………….]. Demikian berikut dengan segala hak dan kepentingan yang sekarang telah dan/atau di kemudian hari akan diperoleh/dimiliki PIHAK PERTAMA atas bidang tanah tersebut dia atas, terutama (tetapi tidak terbatas) hak dan ijin untuk memakai dan menempati serta mendirikan bangunan di atas bidang tanah tersebut, selanjutnya di bawah ini disebut ‘‘tanah dan bangunan’’ perjanjian-perjanjian mana merupakan bagian-bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari pengakuan hutang yang termasuk dalam perjanjian ini.
PASAL 8
Kuasa yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA di dalam atau berdasarkan perjanjian ini, merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dari pengakuan hutang ini, yang tidak akan dibuat tanpa pemberian kuasa tersebut, tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena meninggal dunianya PIHAK PERTAMA atau karena sebab apapun juga.
PASAL 9
Bilamana dalam perjanjian ditetapkan suatu jangka waktu tertentu bagi PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan sesuatu kewajiban tersebut terhadap PIHAK KEDUA maka lewatnya jangka waktu yang ditentukan itu saja telah merupakan bukti yang sah dan cukup bahwa PIHAK PERTAMA telah lalai. Sehingga untuk membuktikan kelalaian itu tidak diperlukan lagi teguran atau pernyataan berupa apa pun juga.
PASAL 10
Mengenai pengakuan hutang yang termaktub dalam perjanjian ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal yang tetap dan seumumnya di kantor panitera pengadilan negeri di [………………………………………]
Dibuat […………………………..]
Tanggal [………………………….]
5
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
[………………………..] [………………………]

About pengacaraperceraian

saya adalah seseorang yang berprofesi sebagai pengacara. guna membantu sesama merupakan suatu cita - cita dan harapan yang harus terwujud sesuai dengan bidang yang saya jalani. kiranya manusia tidak lepas dari permasalahan hukum antara lain hukum keluarga, Perdata, Pidana dll. kami sebagai pengacara akan siap membantu sesuai dengan kemampuan kami. jika ada ingin konsultasi menganai permasalahn hukum apapun kami siap membantu dengan menghubungi : no hp : 081322495835 / 085883017938. atau email ke anantamener@yahoo.com Lihat semua pos milik pengacaraperceraian

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.